Home » » e-filling : Cara Mudah Lapor Pajak Bagi Para Wajib Pajak

e-filling : Cara Mudah Lapor Pajak Bagi Para Wajib Pajak

Written By BOTAK on Sunday 31 March 2013 | 02:31



Kalau memang ada cara untuk memudahkan untuk melaporkan SPT tahunan, informasi ini sangat membantu masyarakat karena tidak perlu antri ke kantor pelayanan pajak, seperti yang pernah saya alami “antrinya sampai-sampai dapat antrian di atas 100 antrian, waktu itu saya melaporkan SPT tahunan yang katanya berakhir 31 Maret 2013 (wajib pajak perorangan), waktu itu tanggal 28 Maret merupakan hari terakhir karena tanggal 30 dan 31 Maret jatuh hari sabtu dan minggu, walaupun kantor hari terakhir itu buka sampai jam 20.00 wib”. Mungkin sama dialami setiap orang kalau menunggu lama membosankan dan pegel, alangkah baik dan perlu disambut gembira kalau informasi tentang bisa dilaporkan melalui e-Filling dengan akses www.pajak.go.id.

Keuntungan teknologi saat ini

Perkembangan teknologi saat ini membuat masyarakat kian mudah melakukan pembayaran pajak. Yaitu dengan e-Filling yang diakses melalui www.pajak.go.id.

Cara ini memudahkan Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya. Sehingga mereka tak perlu lagi repot ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Dropbox. Ada dua jenis SPT yang bisa dilaporkan melalui e-Filling. Yaitu SPT Formulir 1770S dan 1770SS.

Sehubungan dengan perubahan tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi untuk Tahun 2013 sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Secara umum, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui E-filing diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan 

Tahunan tanggal 30 Desember 2011. Secara khusus, penyampaian SPT atau penyampaian 
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui E-filing pada situs Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS Secara e-Fling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) tanggal 23 Desember 2011

Saat ini aplikasi E-fling melalui situs Direktorat Jenderal Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770S dan 1770SS, sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP). Untuk mencoba aplikasi E-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak silahkan klik efiling.pajak.go.id.

Aplikasi E-filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Dirketorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :
  1. http://www.pajakku.com
  2. http://www.laporpajak.com
  3. http://www.layananpajak.com
  4. http://www.spt.co.id
Anda masih dapat melihat Petunjuk Penggunaan E-filing pada tautan di atas. 
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200. 

Sumber : pajak.go.id
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Blog Archive

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. TAUBAT SAMBAL - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger